MOMENTUM, Krui--Pemerintah daerah memiliki keleluasaan menggali potensi pajak dan retribusi di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Keleluasaan itu, menurut Sekda Pesisir Barat, N Lingga Kusuma, diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami berkeyakinan bahwa pendapatan asli daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata.
"Saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah," kata sekda saat mewakili Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membuka sosialisasi pajak dan retribusi di Wayredak, Pesisir Tengah, Senin (7-6-2021).
Menurut dia, aparatur pemerintah bertugas menyosialisasikan tentang pentingnya pajak kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak. Peningkatan pendapatan tersebut harus diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil.
Selanjutnya, sekda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2021. Juga, kepada aparat pemerintah di semua tingkatan yang telah bekerja keras mencapai target PAD pada 2020.
Pada 2021, kata dia, target PAD Pesisir Barat sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Yaitu, Rp45,525 miliar atau naik sekitar 0,43 persen dari tahun sebelumnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bapenda, Inspektorat BPN, KPP Kotabumi, camat pesiair tengah,para peratin dan kelurahan se Kecamatan Pesisir Tengah. (*)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum