Antisipasi Penyebaran Covid-19, PMI yang Hendak Pulang Wajib Dikarantina

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

MOMENTUM, Bandarlampung--Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang habis kontrak dan hendak pulang ke kampung halamannya wajib menjalani karantina terlebih dahulu.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menyiapkan tempat karantina.

"Untuk PMI kita sudah koordinasi dengan Disnaker untuk menyiapkan tempat karantina di BLK (Balai Latihan Kerja)," jelas Reihana, Selasa (15-6-2021).

Dia menjelaskan, selama dalam karantina, para PMI akan disediakan makan, minum, vitamin dan kebutuhan lainnya.

Usai karantina, dia menjelaskan, setiap PMI akan menjalani tes swab menggunakan PCR (polymerase chain reaction).

"Kalau negatif maka boleh pulang. Karena mereka datangnya kan berkala, jadi kita siapkan berkala juga untuk alat PCR," jelasnya. 

Diketahui, untuk jumlah PMI yang akan kembali ke Indonesia secara keseluruhan ada 49.682 orang. Untuk di Lampung total PMI yang akan pulang ada 3.144 orang. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos