Harianmomentum--Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor: 2 tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, ternyata menjadi dilema bagi jajaran dinas penanaman modal pelayan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala
DPMPTSP Kabupaten Lampura Sri Mulyana mengatakan salah satu prioritas program
kerja dinas tersebut mempermudah masuknya investor ke kabupaten setempat.
Sebaliknya,
Perda Nomor: 2 Tahun 2016, justru memperketat dan membatasi masuknya investor (
Toko Modern). Padahal, lanjut dia, keberadaan toko modern merupakan salah
satu bentuk penanaman investasi.
“Sebenarnya
perda tersebut tidak ada masalah. Kami tidak pernah memberikan izin berdirinya
usaha sejenis setelah perda itu diundangkan. Nah, masalahnya dalam perda yang
telah diundangkan itu mengatur jumlah dan letak toko modern. Ini yang
sebenarnya menjadi dilema," kata Sri Mulyana pada harianmomentum, Rabu
(20/9).
Menurut
dia, DPMPTSP juga sudah mensosialisasikan pemberlakukan perda tersebut kepada
pemilik usaha toko modern.
"Pada intinya mereka (pemilik toko modern) bisa memakluminya, tetapi mereka minta solusi yang terbaik. Ini-lah yang menjadi dasar kita untuk membahas lebih lanjut tentang win-win solutionnya," terangnya.
Dia
melanjutkan, akan mencoba menyampaikan persoalan itu kepada pimpinan agar
segera dibahas. "Perda itu inisiatif DPRD yang disepakati bersama
eksekutif. Meski begitu, i jika memang ada kemungkinan untukdirevisi, kenapa tidak," harapnya.
Dia
menjelaskan, dalam perda itu diatur pembatasan jumlah toko modern, maksimal dua
di setiap kecamatan dengan ketentuan jarak antar toko minimal 700 meter.
Kemudian, tidak dekat dengan lokasi pasar tradisional.
"Untuk
masa izin yang habis tahun 2018, secara otomatis tidak akan diperpanjanga.
Pastinya sesuai perda itu, tidak akan ada lagi penambahan toko modern malah
bisa jadi ada pengurangan," jelasnya.
Pantauan
di lapangan, saat ini jumlah toko modern di Kabupaten Lampura telah melebihi
batas maksimal yang diatur dalam Perda Nomor:2 Tahun 2017. Bahkan, letak dan
jarak antar toko pun berdekatan, termasuk dengan pasar tradisional. (ysn)
Editor: Harian Momentum