Disdikbud: Kabupaten/Kota di Luar Zona Merah Wajib Laksanakan PTM

img
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyebutkan bagi sekolah di kabupaten/kota yang tidak berzona merah covid-19 wajib melaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatalan, hal itu mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian nomor 14 tahun 2021.

"Jadi mengacu pada instruksi mendagri, semua kabupaten/kota yang di luar zona merah wajib melaksanakan PTM," jelas Sulpakar saat diwawancarai, Selasa (22-6-2021).

Dia menjelaskan, rencananya untuk pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan sejak tahun ajaran baru pada 12 Juli mendatang.

"Tapi itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang berzona hijau, kuning dan oranye. Kalau zona merah dilarang tatap muka," sebutnya.

Karena itu, dia pun berencana untuk menyurati kabupaten/kota yang di luar zona merah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Meski demikian, bagi orangtua yang belum berkenan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka akan tetap difasilitasi secara online.

"Jadi tahun ajaran baru itu ada dua metode, PTM dan PJJ (pembelajaran jarak jauh)," terangnya.

Selain itu, dia menegaskan, pelaksanaan sekolah tatap muka juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos