Warga OKI Ditangkap di Lamtim, Polisi Sita 5,52 Gram Sabu

img
Tersangka penyalahgunaan sabu di Polres Lampung Timur.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan tersangka ditangkap pada Sabtu dini hari di Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.

"Tersangka yang kami amankan inisial P (34) warga Desa Labuhanjaya, Kecamatan Mesujimakmur Kabupaten Ogan Kemering ilir, Sumatera Selatan," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (26-6-2021).

Dari penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti

"Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 5,52 gram dan satu buah HP warna putih," katanya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kepolres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos