MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan penyebaran covid-19 di kabupaten/kota.
Dalam surat tertanggal 25 Juni 2021 itu, disebutkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021, maka perlu diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Karena itu, gubernur meminta pelaksanaan kegiatan di perkantoran bagi daerah zona merah wajib menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) minimal 75 persen dan 25 persen bekerja di kantor.
Sedangkan daerah di luar zona merah menerapkan WFH 50 persen. Pelaksanaan WFO atau kerja dari kantor wajib menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dan mengatur shift kerja.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka boleh dilakukan di daerah yang tidak berzona merah. Sesuai dengan aturan yang diteribitkan pemerintah pusat. Bagi kabupaten/kota zona merah melaksanaan KBM secara online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor esensial (vital) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Lalu untuk tempat-tempat keramaian (cafe, pedagang kaki lima, rumah makan) diperbolehkan dengan catatan. Seperti bagi pengunjung yang makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, melayani pesanan secara online. Bagi tempat makan yang 24 jam tetap bisa buka, asalkan hanya melayani pesanan online.
Selanjutnya, untuk operasional di pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen.
Untuk kegiatan konstruksi (proyek) dapat berjalan seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, bagi daerah yang berada di zona merah untuk sementara pelaksanaan kegiatan di tempat ibarah ditiadakan. Sedangkan di luar zona merah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian untuk aktifitas di tempat umum (taman, wisata, area publik lainnya) tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen, bagi daerah yang di luar zona merah. Sedangkan daerah zona merah untuk sementara ditutup.
Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan juga tetap diizinkan bagi daerah yang tidak berzona merah, dengan maksimal 25 persen dari kapasitas. Untuk daerah zona merah ditutup sementara.
Begitu juga untuk kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan lainnya di tempat umum hanya boleh dilakukan di daerah yang tidak berzona merah dengan kapasitas 25 persen.
Terakhir, transportasi umum beroperasi dengan mengatur kapasitas, jam operasional, penerapan protokol kesehatan secara ketat. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum