MOMENTUM, Tegineneng--Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran kembali menangkap terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Senin (28-6-2021).
MA, lelaki berusia 39 tahun, warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng itu ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,24 gram di Desa Margodadi kemarin sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pesawaran, Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi awal yang cukup, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka tak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yg disimpan disaku celana depan sebelah kanan," terang Kapolres, Selasa (29-6-2021).
Atas kejadian tersebut, kini terduga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran beserta barang bukti paket kecil sabu seberat 0,24 gram.
"Selain itu turut diamankan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisi serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," sebutnya.
Vero mengimbau masyarakat untuk turut terlibat dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran. Pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum