MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung terancam dibui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, oknum pegawai BI berinisial AD itu dilaporkan ke polisi, terkait dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MN (30) dan telah masuk tahap penyidikan.
Mengenai itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan informasi tersebut. "Ya, benar. Sudah gelar perkara pada Rabu (16-06-2021) lalu, kini masuk tahap penyidikan," kata Resky, Rabu (30-6).
Sementara itu, Kuasa Hukum MN, Anthon Ferdiansyah mengaku bersyukur, terkait tindaklanjut kasus kliennya ke tahap penyidikan.
"Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, laporan kami diputuskan masuk dalam tahapan penyidikan," kata Anthon.
Anthon berharap, penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Saya berharap, Polresta Bandarlampung bisa bekerja dengan baik dan profesional. Sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini," harapnya.
Dia menerangkan, pada Rabu (23-6) lalu, telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) serta pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik.
"Surat pemberitahuan itu juga telah dikirimkan penyidik ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung," terangnya.
Dia menegaskan, sebagai kuasa korban, hanya ingin menuntut keadilan.
"Karena klien kami sudah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar sebagai seorang wanita atau istri," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, AD oknum pegawai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, pada (11-11-2020) lalu, dengan dugaan penganiayaan terhadap MN. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum