MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi I DPRD Kota Bandarlampung akan memanggil pengembang Living Plaza di Jalan ZA Pagaralam, Rajabasa dan pemerintah kota.
"Segera akan kami minta keduanya baik pengembang maupun pemkot untuk hadir. Jadwal pastinya, akan dibahas dulu dengan anggota lainnya," ujar Ketua Komisi I Hanafi P. Pulung di lokasi pembangunan tersebut, Kamis (1-7-2021).
Hanafi menuturkan, berdasarkan hasil peninjauan langsung di lokasi proyek, pihaknya meminta Pemkot Bandarlampung untuk melakukan pengkajian ulang terkait izin proyek yang telah dikeluarkan.
Selain itu, kata Hanafi, sambil menunggu dilakukannya pengkajian ulang izin proyek, Komisi I juga mendorong pemkot untuk memerintahkan pengembang agar menghentikan sementara pembangunan Living Mall tersebut.
Sementara anggota Komisi I Benny HN Mansyur mengungkapkan, ada beberapa temuan penting dalam sidak yang dilakukan Komisi I. Diantaranya, tinggi dan lebar gorong-gorong tidak sesuai sehingga berpotensi menyebabkan banjir.
"Yang kedua, rencananya akan ada penambahan embung tadinya 600 jadi 3000 volume airnya tapi kita lihat dulu alasannya, bermanfaat atau enggak. Kan itu tampungan air aja. Ketika air hujan dianggap sudah mau banjir, embung dia buka dan air masuk. Tapi PU juga harus melihat aliran air dari hulu," jelasnya.
Benny melanjutkan, menurut tata ruang wilayah kota Bandarlampung, daerah Gedongmeneng dan Rajabasa termasuk dalam zona pendidikan. Sehingga pihaknya tetap akan meminta pemerintah kota mengkaji ulang izin pembangunan yang sudah dikeluarkan.
Lebih lanjut Benny mengimbau pihak Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan MoU dengan pengembang terkait tanggungjawab masing-masing ketika terjadi banjir di sekitar lokasi Living Mall.
"Jangan nanti lepas tangan semua. Kalo sudah ada Mou yang benar baik pemkot dan pengembang akan ada tanggungjawab masing-masing begitu," ungkapnya.
Benny berharap saat pihaknya mengundang pemkot dan pengembang untuk hadir dalam RDP nantinya baik Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan pengembang bisa hadir untuk mengkaji ulang terkait proyek ini.
"Kita nggak mau menghambat investasi. Tapi dengan adanya investasi ini juga jangan sampai merugikan yang lain. Walaupun ini sudah selesai tahapan awal yaitu land clearing (pemadatan tanah), tapi kami minta aturannya dikaji ulang sebelum ini beneran dibangun, harus itu dihentikan sementara," tegasnya.
Sementara pengawas lapangan PT Tiga Dua Delapan Yosep mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun karena dia bukan pembuat kebijakan. Namun, apa yang disampaikan komisi I akan disampaikan kepada pimpinan.
"Saya tidak bisa membuat keputusan, saya akan konfirmasi dulu, saya tidak bisa memberi tanggapan. Ini memang pekerjaan berhenti sementara, karena pekerjaan awal sudah selesai," pungkasnya.
Di sisi lain, Yunita Maherat (61) warga sekitar lokasi pembangunan mega proyek Living Mall mengaku khawatir dengan adanya pembangunan mall tersebut.
Dia menegaskan, warga sekitar tidak akan mencekal atau menghalangi pembangunan mall. Namun, pihaknya mengkhawatirkan daerah tersebut yang selama ini kerap terjadi banjir saat musim penghujan akan semakin mengalami banjir yang lebih besar dengan adanya proyek tersebut.
"Harapan kami paling gak ditanya dulu sebagai warga sekitar, ini tau-tau sudah langsung dimulai pembangunannya. Kami tidak akan mencekal soal pembangunan dari tiga dua delapan. Yang jelas kami minta bisa dijamin agar ga ada banjir lagi," pungkasnya. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum