Wali Kota Cilegon Resmi Tersangka Suap Perizinan

img
Ilustrasi/Foto: Net

Harianmomentum--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Irman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.


Tak hanya Tubagus, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT BA, Bayu Dwinata Utama, Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta.


"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam, yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji oleh TIA (Tubagus Irman Ariyadi) dan puhak lain," ujar Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).


Seperti diketahui, tim satgas KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan di daerah Banten pada Jumat (22/9). Enam dari sepuluh orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Basaria menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut tim satgas KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yang diduga merupakan bagian dari komitmen senilai Rp1,5 miliar untuk Tubagus selaku Wali Kota Cilegon.


"Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall Transmart. Pemerian ini dilakukan dua kali, tanggal 19 September dari PT KIEC dan tanggal 22 september dari PT BA," Ujar Basaria.


Atas perbuatannya, Bayu, Tubagus Danny dan Eka Wandoro sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.


Sementara Tubagus Irman, Ahmad Dita dan Hendry selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP. (sam/rmol)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos