Harianmomentum--Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Irman Ariyadi sebagai
tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.
Tak hanya Tubagus, KPK
juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananman Modal Kota
Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT BA, Bayu Dwinata Utama, Direktur
Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro
serta Hendy selaku pihak swasta.
"Setelah melakukan
pemeriksaan maksimal 24 jam, yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan
permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi
penerimaan atau janji oleh TIA (Tubagus Irman Ariyadi) dan puhak lain,"
ujar Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).
Seperti diketahui, tim satgas KPK mengamankan sepuluh orang
dalam operasi tangkap tangan di daerah Banten pada Jumat (22/9). Enam dari
sepuluh orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Basaria menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut tim
satgas KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yang diduga merupakan
bagian dari komitmen senilai Rp1,5 miliar untuk Tubagus selaku Wali Kota
Cilegon.
"Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC
dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall
Transmart. Pemerian ini dilakukan dua kali, tanggal 19 September dari PT KIEC
dan tanggal 22 september dari PT BA," Ujar Basaria.
Atas perbuatannya, Bayu, Tubagus Danny dan Eka Wandoro
sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
dirubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Tubagus Irman, Ahmad Dita dan Hendry selaku pihak
penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP. (sam/rmol)
Editor: Harian Momentum