Dugaan Pengeroyokan, Bapak-Anak Ditangkap Polsek Talangpadang

img
Petugas polisi menangkap tersangka pembacokan di Kecamatan Talangpadang./ist

MOMENTUM, Talangpadang--Dugaan perkara pengeroyokan, bapak dan anak digelandang ke Mapolsek Talangpadang.

Pria berinisial HR (52) dan anaknya AD (14) harus merasakan dinginnya lantai jeruji penjara lantaran dugaan pengeroyokan terhadap HE (44) yang merupakan tetangga sepekon/desa di Kecamatan Talangpadang pada Jumat 9 Juli 2021 lalu.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban HE, dan mereka (tersangka) ditangkap saat berada di rumahnya," kata Kapolsek Talangppadang AKP Sarwani, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Minggu (11-7).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa sebilah senjata tajam jenis golok.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin 24 Mei 2021, sekira pukul 16.00 Wib di salah satu pekon Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula, ketika korban hendak keluar rumah usai berkunjung melakukan silahturahmi ke rumah rekannya, sesampainya di depan pintu gerbang akan mengendarai sepeda motor. 

Tiba-tiba datang tersangka dengan mengendarai motor, langsung berhenti menghampiri lalu membacok korban pada bagian dada serta tangan korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

"Setelah kejadian tersebut terlapor dan anaknya melarikan diri dikarenakan banyak masyarakat yang berdatangan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada dan tangan kanan korban lalu korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Talangpadang," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, motif pengeroyokan berdasarkan keterangan tersangka lantaran ketersinggungan terhadap korban yang melakukan pemukulan terhadap keponakannya.

"Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (**)

Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos