MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah pedagang di Pasar Tengah Bandarlampung mengeluh. Hal itu dikarenakan mereka harus menutup tokonya karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terlebih mereka belum mendapat pemberitahuan dan sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terkait adanya aturan tersebut.
"Kami tidak tahu. Tiba-tiba pagi tadi disuruh tutup. Kalau tidak akan didenda Rp50 juta. Kan bingung jadinya," kata Asen, salah satu pedagang di Pasar Tengah, Senin (12-7-2021).
Menurut dia, pemberitahuan itu juga disampaikan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, bukan dari pemkot atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
"Dari pemerintah belum ada yang datang. Hanya polisi saja tadi pagi. Karena ada toko yang buka tadi, terus didatangi polisi," terangnya.
Dia pun mengaku bingung dengan penutupan itu. Sebab, mata pencahariannya hanya dari toko jam miliknya.
"Belum lagi karyawan saya ada tiga. Mau dikasih makan apa keluarga kami kalau harus tutup. Uang sewa ruko saja Rp120 juta setahun. Kalau tutup bagaimana membayarnya?" keluhnya.
Senada, pedagang lainnya, Joni juga mengeluhkan hal serupa. Dia pun berharap pemerintah memberikan solusi jika harus menutup tokonya.
"Ya kalau memang harus tutup tolong kasih solusinya. Jangan hanya membuat kebijakan tapi tidak memberi solusi," tegasnya.
Dia pun menyatakan siap untuk menutup tokonya, tetapi harus ada pengganti untuk makan dan minum. "Kasih kami bantuan untuk makan sehari-harilah. Kalau kami di rumah saja, mau makan apa?" keluhnya.
Dia menegaskan tidak pernah menentang kebijakan pemerintah. "Kami siap, kami juga bukan menentang. Cuma tolong kasih kami solusi," tegasnya lagi. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum