Satono Wafat, Kejari Tunggu Akta Kematian dan Rekam Medis

img
Almarhum Satono.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih menunggu kepastian melalui akta kematian dan rekam medis terkait meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya masih menunggu rekam medisnya serta penyebab meninggalnya Satono, seperti sakit yang diderita dan lainnya.

"Ini keluarga sedang berkabung, kita masih menunggu legalitas/akta kematian disduk capil dan track record medis, untuk tindakan selanjutnya," ujar Abdullah Noer Deny saat ditemui di Polresta Bandarlampung, Senin (12-7-2021).

Deny--sapaan akrabnya--menuturkan, usai legalitas kematian Satono dipegang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, terkait upaya selanjutnya.

Baca Juga: Bupati Lamtim Salatkan Jenazah Satono

"Termasuk monitoring aset Satono, Apa saja yang belum dieksekusi untuk pengembalian kerugian negara," kata dia.

Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara yang menjadi DPO setelah terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp119 miliar.

Alay terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono yaitu korupsi APBD Lampung Timur sudah lebih dulu diamankan beberapa tahun lalu dan saat ini masih menjalani masa pidananya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu tindaklanjut dari Kejari Bandarlampung terkait meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono yang merupakan terpidana kasus korupsi APBD tahun anggaran 2008.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, usai mendengar informasi meninggalnya Satono, pimpinan menugaskan tim gabungan dari Kejati setempat, Kejari Bandarlampung, Kejari Metro dan Kejari Lampung Timur untuk melakukan pengecekan kabar tersebut.

"Pengecekan dilakukan di lokasi tempat disemayamkannya jenazah terpidana dan benar bahwa terpidana Satono telah wafat, dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Lampung Timur," kata Andrie, Senin (12-7-2021).

Menurut dia, untuk langkah selanjutnya, Kejati Lampung menunggu dari Tim Jaksa Eksekutor Kejari Bandarlampung.

"Silahkan bisa konfirmasi kepada Kejari Bandarlampung, terkait tindakan apa yang akan diambil setelah hasil dari pengecekan tadi terhadap terpidana," sebutnya.(**)

Laporan: Ira/Vino

Editor: Agus Setyawan







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos