MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Metro diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos).
Bantuan berupa paket sembako itu diberikan kepada warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Darutat di Bandarlampung dan pengetatan PPKM di Metro.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Aswarodi saat diwawancarai, Selasa (13-7-2021).
Aswarodi menyebutkan, Gubernur Arinal Djunaidi telah mengeluar surat edaran perihal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin yang terdampak PPKM Darurat dan PPKM diperketat.
"Berdasarkan surat tersebut, menginstruksikan kepada Walikota Metro dan Bandarlampung untuk mempercepat belanja bansos dan jaring pengaman sosial yang berasal dari APBD," kata Aswarodi.
Menurut dia, bansos tersebut diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Sedangkan untuk pemprov, dia mengungkapkan, berdasar Surat Edaran Memdagri nomor 84 Tanggal 23 Maret 2021, hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran bansos oleh kabupaten/kota.
Meski demikian, pemprov juga masih merapatkan terkait pemberian bansos untuk masyarakat yang terdampak PPKM darurat.
"Kita di pemprov tadi sudah dirapatkan. Kita persiapan untuk itu (bansos). Jadi pertimbangannya dua. Peluang PPKM diperpanjang dan aspirasi dari kabupaten/koya kota. Kalau misalnya ternyata alokasi anggaran (kabupaten/kota) itu kurang cukup, mungkin perlu bantuan," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum