MOMENTUM, Bandarlampung--Empat belas kabupaten/kota di Lampung masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
Rinciannya: Kota Metro, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Waykanan.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan tertanggal 25 Juli 2021.
Dalam Instruksi Mendagri itu ada 276 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3. Diantaranya 14 kabupaten/kota berasal dari Lampung.
Menanggapin hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar terus menjaga pengendalian penanganan covid-19 melalui koordinasi dengan kepala daerah dan unsur terkait.
"Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan tingkatkan tentang pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit rujukan," kata Gubernur di Mahan Agung, Senin (26-7-2021).
Gubernur berharap agar kepala daerah dalam penanganan Covid-19 untuk lebih fokus dan membangun kerjasama yang baik.
Sehingga masing-masing kabupaten/kota untuk mengantisipasi dan menyiapkan fasilitas penanganan Covid-19 pada tingkat yang memadai.
Arinal juga menekankan agar posko penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan lebih dioptimalkan.
"Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan juga harus terus ditingkatkan dan terus mengikuti dinamika di lapangan. Sehingga dalam penanganan Covid-19 dapat ditangani dengan maksimal," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum