MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan ada 3.458 pelamar Calon Aparator Sipil Negara (CASN) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, untuk formasi umum lulus 3.432 pendaftar dan formasi lulusan terbaik 26 orang.
"Sesuai pengumuman, ada sebanyak 3.458 pelamar CASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi," kata Yurnalis saat dimintai keterangan, Senin (2-8-2021).
Dia menjelaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi itu disampaikan langsung melalui akun masing-masing pelamar.
"Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengikuti masa sanggah," jelasnya.
Pelaksanaan masa sanggah dimulai 4 Agustus 2021 hingga 7 Agustus mendatangPukul 15.00 WIB dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya.
Dia menjelaskan, pelamar hanya diperbolehkan melakukan sanggahan melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
"Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021. Nanti di kantor kami (BKD provinsi Lampung) juga membuka posko untuk para peserta yang tidak terima untuk melakukan sanggahan," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1121/S.SM.01.00/2021 Tertanggal 23 Juli 2021, bagi pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dikarenakan STR sudah tidak berlaku, maka dapat mengikuti masa sanggah.
Sanggahan itu disampaikan dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Kemudian panitia seleksi akan memverifikasi ulang dimulai dari tanggal 4 Agustus Pukul 15.00 WIB sampai 14 Agustus Pukul 15.00 WIB terhadap sanggahan pelamar. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Sebaliknya, bagi peserta yang tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut. Bagi pelamar yang melakukan sanggahan pada periode masa sanggah dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Sedangkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diumumkan. Yurnalis menyebutkan, pengumuman itu akan disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kalau untuk pelamar PPPK itu dengan Kemendikbud langsung. Yang diumumkan ini hanya CASN saja," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum