Harianmomentum--Pusat Laboratorium Forensik
(Puslabfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polresta
Bandarlampung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa
(26/9).
Olah TKP tersebut
dilakukan di lokasi kebakaran yang berada di Gang Sungai 6, Jalan Urip
Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Wayhalim Bandarlampung, yang terjadi pada
Minggu (24/9) lalu. (Baca: Polresta Selidiki Kebakaran Rumah di Gunung Sulah)
Kasat Reskrim Polresta
Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP,
polisi mengambil sampel berupa arang untuk diteliti.
"Kita mengambil
material-material yang ada dilokasi untuk diteliti lebih dalam
dilaboratorium," ungkap Harto.
Dia menjelaskan, saat
ini belum bisa menyatakan bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan.
Penyebabnya, lanjut
dia, hingga hari ini Umar sebagai saksi kunci belum bisa ditemukan.
"Sementara ini
kita baru bisa bilang kalau ini murni kebakaran, nanti kalau Umar sudah
ditangkap atau menyerahkan diri, baru akan ketahuan yang sebenarnya,"
ujarnya.
Dia menuturkan bahwa
Umar hingga sekarang belum ditangkap.
Dia menyatakan bahwa
kabar tentang penangkapan Umar di Pelabuhan Bakauheni pada Senin (24/9) malam
hanyalah isu belaka.
"Kita masih
melakukan pengejaran, jadi penangkapan Umar kemarin hanyalah isu saja,"
jelasnya.
Meski begitu, lanjut
dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari
keberadaan Umar.
"Kita harap
segera mungkin bisa menemukan keberadaan Umar, agar kasus ini cepat
terselesaikan," tandasnya.
Berdasarkan pantauan
dilokasi, terlihat banyak warga yang menyaksikan olah TKP tersebut. (adw)
Editor: Harian Momentum