MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya sujud syukur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung, Selasa (17-8-2021).
Keluar dari pintu lapas sekitar pukul 11.00 WIB, pelantun lagu Lampung Tanoh Lado, itu mengenakan baju kaos berwarna biru dongker serta celana biru, lengkap dengan masker hitam.
Tampak, sejumlah keluarga telah menunggu kebebasan bersyarat pria kelahiran Bandarlampung 2 September 1949 itu, di depan pintu lapas.
Sedangkan, di halaman parkir lapas, terlihat mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan keadaan mesin menyala guna menjemput mantan bupati tersebut.
Sedikit berbincang bersama Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Maizar sembari diselingi tawa, Andy Achmad lalu sujud syukur di pelataran lapas.
"Perjalanan ini, semua kehendak Allah. Mati, hidup, rezeki, merupakan perjalanan kehidupan," kata Kanjeng — sapaan Andy Achmad.
Dia menceritakan, selama mendekam di dalam lapas tersebut, selalu berpikir positif. Sehingga tetap merasa sehat, meski di usia yang telah memasuki 71 tahun.
"Namun, kalau saya dari dulu berpikiran negatif. Justru saya tidak sehat seperti ini," terangnya.
Selain itu, terkait langkah ke depan yang akan dijalani usai bebas dari melaksanakan hukuman, dia menyebutkan akan beristirahat sejenak dari berbagai aktivitas sebelumnya.
"Istirahat dulu, tapi kalau bernyanyi, ya, namanya hobi. Kalau rencana berpolitik, sudah dulu, sudah tua," sebutnya sembari tertawa.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Maizar mengatakan, Andy Achmad dibebaskan secara bersyarat.
"Karena yang bersangkutan (Andy Achmad, red), telah membayar denda uang pengganti sebanyak Rp500 juta," kata Maizar.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mantan Bupati Lamteng dua periode itu, dibebaskan tepat pada 17 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan beliau tetap sehat di rumah, bisa beraktivitas, bisa menjalani kehidupan kembali yang baru," jelasnya.
Andy Achmad divonis 12 tahun penjara karena korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Baerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar.
Selain pidana 12 tahun, Majelis Hakim tingkat kasasi juga menghukum denda sebesar Rp500 juta kepada Andy Achmad. Juga, dihukum membayar ganti rugi senilai Rp20,5 miliar. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum