Soal Pengerukan Muara Way Tulangbawang, Ini Kata Dishub Lampung

img
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengerukan atau pendalaman Muara Way (sungai) Tulangbawang yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Lampung menuai kritik masyarakat Kampung Kualateladas.

Menanggapi itu, Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pengerukan yang dilakukan agar kapal-kapal berukuran besar bisa melintasi muara tersebut.

Sebab, menurut Bambang, kondisi muara Way Tulangbawang saat ini telah terjadi sedimentasi atau terjadi pengendapan material. Sehingga mengakibatkan muara tersebut mengalami pendangkalan.

"Bahkan saya kemarin cek ke sana dengan kapal yang berukuran 30 GT (gross tonnage atau tonase kotor) itu tidak bisa, kena pasir. Karena sudah dangkal sekali, hanya satu meter," kata Bambang, Rabu (18-8-2021).

Padahal, dia mengatakan, Lampung memiliki potensi di sektor sungai yang cukup besar. Namun, sejak tahun 1990an mengalami sedimentasi, khususnya di muara. 

"Jadi banyak industri investor yang ada di darat tidak bisa ke luar. Hanya kapal-kapal kecil saja yang bisa," jelasnya.

Atas dasar itu, dia menyebut, Gubernur Arinal Djunaidi mengambil kebijakan untuk pendalaman di wilayah muara sungai.

"Kan pak gubernur punya visi rakyat Lampung berjaya. Dalam misi keempat disebutkan adalah mengembangkan infrastruktur guna meningkatkan efisiensi produksi dan konektifitas wilayah," jelasnya.

Bambang menerangkan, konektifitas wilayah itulah yang menjadi dasar dilakukannya pengerukan Muara Way Tulangbawang.

"Inilah yang ingin beliau buka. Contoh dulu kita berjaya di Bratasena, tapi sekarang tidak bisa lagi. Karena di sana terjadi sedimentasi," tuturnya.

Dia meyakini, dengan setelah pengerukan selesai maka Menggala akan menjadi pusat pertumbuhan. Khususnya di sektor sungai.

"Disamping nanti kita akan bangkitkan investasi dan industri. Ujungnya pasti tenaga kerja," tuturnya. 

Tidak hanya Way Tulangbawang, menurut dia, muara sungai lainnya juga akan dilakukan pengerukan: Way Sekampung, Way Mesuji dan Way Seputih.

Dia menjelaskan, pengerukan itu bekerjasama dengan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) selaku pihak ketiga. 

Selain itu, dia menyebutkan, limbah dari pengerukan tersebut bisa dimanfaatkan PT STTP. 

"Itu kan ada lumpur dan pasir, swasta ya silahkan memanfaatkannya. Tapi harus membayar pajak," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos