SKD CASN, Peserta Wajib Bawa Bukti Negatif Covid-19

img
Dokumentasi pelaksanaan seleksi kompetensi CASN di Lampung beberapa waktu lalu.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan mulai pada 2 September mendatang. 

Bagi peserta yang mengikuti seleksi kompetensi diwajibkan membawa bukti negatif covid-19 hasil swab PCR atau rapid antigen.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Selasa (24-8-2021).

Satya menuturkan, menindaklanjuti surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KASATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, maka BKN mengeluarkan beberapa sejumlah ketentuan.

"Atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CASN dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru," tulis Satya.

Dia menjelaskan, beberapa ketentuan itu antara lain peserta wajib melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif. Untuk swab dengan rapid antigen maksimal waktu 1x24 jam terakhir dengan hasil negatif.

Saat pelaksanaan tes, peserta wajib mendukung masker medis yang memiliki tiga lapisan dan ditambah masker kain.

Kemudian, peserta juga diminta menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer. 

Selanjutnya untuk ruang pelaksanaan tes maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normalnya. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 

"Formulir yang telah  diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos