DKP Klaim Proses Lelang Proyek Breakwater Sesuai Aturan

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum--Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengklaim, proses lelang proyek pembangunan breakwater senilai Rp3 miliar yang dimenangkan PT Kayla Jaya Abadi sudah sesuai prosedur.

 

Menurut Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) DKP, Solikin, proses tender dalam proyek tersebut sudah melalui tahapan dan mekanisme lelang yang mengacu kepada Perpres nomor 4 tahun 2015.

 

“Kami berkerja sesuai pedoman Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, tidak benar jika disebut tender sudah dikondisikan,” ujar Solikin mendampingi Ketua ULP Iskandar, kemarin (26/9).

 

Kendati demikian, Solikin membenarkan jika proyek pembangunan Breakwater PPP di Labuhan Maringgai sudah dua kali ditender ulang.

 

Tender pertama tidak ada pemenang, karena PT Kayla Jaya Abadi berikut perusahaan lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen asli saat pembuktian kualifikasi.

 

“Begitupun saat tender kedua, PT Kayla Jaya Abadi tidak melampirkan dokumen kepemilikan alat sehingga tidak ada pemenang juga,” kata dia.

 

Hingga akhirnya pada saat lelang ketiga, barulah PT Kayla Jaya Abadi melengkapi semua persyaratan dan ditetapkan menjadi pemenang.

 

“Lelang ketiga, hanya empat perusahaan yang mendaftar namun hanya PT Kayla Jaya Abadi yang memasukkan penawaran. Makanya perusahaan itu dimenangkan,” kata Solikin.

 

Solikin menyatakan panitia lelang bekerja sesuai prosedur dan tidak ada rekayasa ataupun pengondisian saat proses lelang berlangsung. 

 

“Intinya, jika seluruh persyaratan lengkap dan memenuhi kualifikasi maka perusahaan itu pasti kami menangkan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, proses pelaksanaan tender proyek pembangunan Breakwater PPP senilai Rp3 miliar, di DKP Lampung diduga hanya formalitas.

 

Sebab, sejak awal proyek pembangunan yang akan dipusatkan di Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur itu sudah dikondisikan milik salah satu rekanan berinisial P.

 

“Ya benar, tender hanya formalitas. Sejak awal proyek itu sudah dikondisikan milik kontraktor berinisial P,” ujar sumber di DKP yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/09/17).

 

Menurut sumber itu, kontarktor P merupakan kerabat dari mantan pejabat teras di DKP yang saat ini sudah pindah tugas ke instansi lain.

 

“Jadi sewaktu saudaranya masih menjabat di DKP, sudah ada kesepakatan bahwa proyek itu dialokasikan untuk kontraktor P,” jelasnya.

 

Hanya saja, di tengah perjalanan terjadi polemik antara kontraktor P dengan kontraktor lain berinisial R yang menjadi rekanan langganan di DKP.

 

“Kontraktor R merasa seluruh paket di DKP sudah menjadi miliknya, sementara kontraktor R sudah ada kesepakatan dengan mantan pejabat di DKP sebelumnya,” kata dia.

 

Sumber lainnya menyebutkan, kontraktor R akhirnya melepas paket senilai Rp3 miliar itu untuk P dengan kesepakatan, paket lainnya tetap dikerjakan oleh R.

 

Berdasarkan pantauan di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) provinsi Lampung, Senin malam (25/09/17), proyek pembangunan pelabuhan/breakwater senilai Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Lampung itu sudah dimenangkan oleh PT Kayla Jaya Abadi dengan harga penawaran Rp2.970.156.000.

 

Mirisnya, selisih harga penawaran perusahaan yang beralamat di Jalan H.Abdul Muis Tuanria no 53 Langkapura Kota Bandarlampung itu dengan pagu anggaran tidak sampai satu persen.

 

Anehnya lagi, dari empat perusahaan yang mendaftar dalam paket proyek itu hanya PT Kayla Jaya Abadi yang memasukkan penawaran. (red)  






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos