Harianmomentum--Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengklaim, proses lelang proyek
pembangunan breakwater senilai Rp3 miliar yang dimenangkan PT Kayla Jaya Abadi
sudah sesuai prosedur.
Menurut
Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) DKP, Solikin, proses tender dalam
proyek tersebut sudah melalui tahapan dan mekanisme lelang yang mengacu kepada
Perpres nomor 4 tahun 2015.
“Kami berkerja
sesuai pedoman Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa,
tidak benar jika disebut tender sudah dikondisikan,” ujar Solikin mendampingi
Ketua ULP Iskandar, kemarin (26/9).
Kendati
demikian, Solikin membenarkan jika proyek pembangunan Breakwater PPP di Labuhan
Maringgai sudah dua kali ditender ulang.
Tender pertama
tidak ada pemenang, karena PT Kayla Jaya Abadi berikut perusahaan lainnya tidak
bisa menunjukkan dokumen asli saat pembuktian kualifikasi.
“Begitupun saat
tender kedua, PT Kayla Jaya Abadi tidak melampirkan dokumen kepemilikan alat
sehingga tidak ada pemenang juga,” kata dia.
Hingga akhirnya
pada saat lelang ketiga, barulah PT Kayla Jaya Abadi melengkapi semua
persyaratan dan ditetapkan menjadi pemenang.
“Lelang ketiga,
hanya empat perusahaan yang mendaftar namun hanya PT Kayla Jaya Abadi yang
memasukkan penawaran. Makanya perusahaan itu dimenangkan,” kata Solikin.
Solikin
menyatakan panitia lelang bekerja sesuai prosedur dan tidak ada rekayasa
ataupun pengondisian saat proses lelang berlangsung.
“Intinya, jika
seluruh persyaratan lengkap dan memenuhi kualifikasi maka perusahaan itu pasti
kami menangkan,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, proses pelaksanaan tender proyek pembangunan Breakwater PPP senilai
Rp3 miliar, di DKP Lampung diduga hanya formalitas.
Sebab, sejak
awal proyek pembangunan yang akan dipusatkan di Labuhan Maringgai Kabupaten
Lampung Timur itu sudah dikondisikan milik salah satu rekanan berinisial P.
“Ya benar,
tender hanya formalitas. Sejak awal proyek itu sudah dikondisikan milik
kontraktor berinisial P,” ujar sumber di DKP yang enggan disebutkan namanya,
Senin (25/09/17).
Menurut sumber
itu, kontarktor P merupakan kerabat dari mantan pejabat teras di DKP yang saat
ini sudah pindah tugas ke instansi lain.
“Jadi sewaktu
saudaranya masih menjabat di DKP, sudah ada kesepakatan bahwa proyek itu
dialokasikan untuk kontraktor P,” jelasnya.
Hanya saja, di
tengah perjalanan terjadi polemik antara kontraktor P dengan kontraktor lain
berinisial R yang menjadi rekanan langganan di DKP.
“Kontraktor R
merasa seluruh paket di DKP sudah menjadi miliknya, sementara kontraktor R
sudah ada kesepakatan dengan mantan pejabat di DKP sebelumnya,” kata dia.
Sumber lainnya
menyebutkan, kontraktor R akhirnya melepas paket senilai Rp3 miliar itu untuk P
dengan kesepakatan, paket lainnya tetap dikerjakan oleh R.
Berdasarkan
pantauan di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) provinsi Lampung,
Senin malam (25/09/17), proyek pembangunan pelabuhan/breakwater senilai Rp3
miliar yang bersumber dari APBD Lampung itu sudah dimenangkan oleh PT Kayla
Jaya Abadi dengan harga penawaran Rp2.970.156.000.
Mirisnya,
selisih harga penawaran perusahaan yang beralamat di Jalan H.Abdul Muis Tuanria
no 53 Langkapura Kota Bandarlampung itu dengan pagu anggaran tidak sampai satu
persen.
Anehnya lagi,
dari empat perusahaan yang mendaftar dalam paket proyek itu hanya PT Kayla Jaya
Abadi yang memasukkan penawaran. (red)
Editor: Harian Momentum