Dorong Peningkatan Pendapatan Pajak, Pemprov Luncurkan e-Samdes Pekan Depan

img
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan meluncurkan aplikasi e-Samdes.

Sehingga, masyarakat di pedesaan pun cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di BUMDes menggunakan aplikasi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah di ruang kerjanya, Rabu (1-9-2021).

Menurut Adi, potensi pajak cukup tinggi. Sebab, banyak masyarakat yang berada di pedesaan tidak membayar pajak kendaran bermotor. 

"Mungkin karena ada di kampung-kampung. Jadi ini salah satu upaya kita untuk membuka pelayanan sampai di kampung melalui e-Samdes," kata Adi. 

Rencananya, aplikasi tersebut akan diluncurkan pada pekan depan di Desa Wates Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Dia menyebutkan, pembayaran pajak melalui e-Samdes itu merupakan hasil kerjasama Pemprov dengan Polda, Jasa Raharja dan Bank Lampung. 

"Nanti kita mulai minggu depan ini launching di Desa Wates. Tapi nanti serentak di 26 BUMDes yang sudah siap bisa langsung melayani," jelasnya.

Saat ini, dia mengatakan, Pemprov masih memantapkan aplikasi itu sakligus pelatihan operator dan lainnya. 

"Ini nanti secara bertahap kita tambah BUMDes yang melayani. Tapi tergantung dengan SDM-nya juga," tuturnya.

Adi mengungkapkan, aplikasi e-Samdes itu merupakan yang pertama di Indonesia. "Ya, kalau kata Dirlantas kemarin baru di Lampung. Kita harapkan ini nanti bisa jadi percontohan," jelasnya.

Dia menjelaskan, prosedur pembayaran PKB di BUMDes melalui aplikasi tersebut. Pertama, bagi masyarakat yang memiliki gadget bisa langsung mengunduh aplikasi e-Samdes. 

"Kemudian dia langsung mendaftarkan dengan cara memasukkan nomor kendaraan, KTP dan sebagainya. Nanti langsung mendapat kode pembayaran," tuturnya.

Kode tersebut pun langsung dibawa ke BUMDes dan diserahkan kepada petugas. "Nanti petugasnya masuk aplikasi L-Smart milik Bank Lampung. Jadi ketahuan berapa yang harus dibayarkan bagi wajib pajak," terangnya.

Setelah itu, masyarakat pun membayar pajak sesuai dengan nominal yang tersedia di aplikasi L-Smart. 

"Lalu wajib pajak yang sudah membayar akan mendapat pembayarannya. Itu berlaku 30 hari," terangnya.

Dia menerangkan, petugas BUMDes nantinya mengumpulkan berkas pembayaran pajak terlebih dahulu. 

"Mungkin seminggu sekali baru dibawa ke Samsat terdekat dan akan langsung dicetak  tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan pengesahan STNK," terangnya.

STNK yang telah disahkan akan dibawa kembali oleh petugas BUMDes. "Tinggal masyarakat nanti datang lagi ke BUMDes dengan membawa bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan STNK," terangnya.

Selain itu, dia mengatakan, Pemprov juga sedang mengembangkan agar masyarakat mendapatkan STNK sementara yang ada di dalam aplikasi tersebut.

"Kita sudah kembangkan agar dua hari setelah masyarakat bayar, dia sudah bisa mendapatkan STNK sementara, sambil nunggu yang asli. Tapi tidak bisa dicetak, hanya sebagai bukti untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan," terangnya. 

Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki gadget atau kurang paham bisa langsung datang ke BUMDes dengan membawa STNK. "Nanti petugas di BUMDes yang membantu masuk ke aplikasi e-Samdes," ujarnya. 

Meski demikian, dia mengatakan, pembayaran pajak di BUMDes itu hanya berlaku bagi kendaraan pribadi.

"Jadi untuk plat kuning langsung ke Samsat. Begitu juga dengan yang bayar pajak harus ganti STNK, itu tidak bisa. Jadi hanya pajak tahunan saja," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment