MOMENTUM, Pringsewu--AH alias Jun Pencong dan ES nyaris berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat. Namun, aksinya kepergok warga. AH tertangkap dan sempat digebuki massa. Sedang ES berhasil meloloskan diri.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan sudah mengamankan satu dari dua orang yang diduga pelaku curanmor yang terjadi pada Rabu (8-9-2021) sekitar pukul 12.15 Wib.
Kedua pelaku diduga akan mencuri sepeda motor Honda Beat milik Reza (23) yang diparkir disamping rumahnya di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo. Korban lupa mencabut kunci kontak.
"Kesempatan itu digunakan pelaku untuk menggondol motor korban korban," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (9-9-2021).
Namun sebelum jauh para pelaku membawa sepeda motor korban, aksinya diketahui istri korban dan langsung memberitahukan korban. Korban juga langsung berteriak: "Maling! Maling! Pelaku kaget dan meninggalkan motor yang akan dicuri lalu melarikan diri.
Korban bersama warga mengejar pelaku dan akhirnya salah satu pelaku diamankan bahkan sempat diamuk massa sedang seorang pelaku lain melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku.
Kapolsek Sukoharjo menambahkan, setelah pelaku diamankan, diketahui AH (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, seorang residivis kasus curanmor. Dia bebas pada 2019 setelah menjalani vonis selama dua tahun lebih di Lapas Waygelang Kotaagung.
"Dalam kasus pencurian yang dilakukanya pelaku, AH berperan sebagai eksekutor pengambil barang, sedangkan rekanya ES bersiaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi," terangnya.
Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku ditahan dirutan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"imbuh Kapolsek Sukoharjo. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum