LM Diduga Cabuli Anak Berusia Dua Tahun

img
Tersangka pencabulan anak ditangkap polisi.

MOMENTUM, Wonosobo--Seorang pria 51 tahun berinisial LM ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dua tahun di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan LM ditangkap aparat kepolisian dari Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo pada Sabtu (11-9-2021) sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya.

Menurut Ramon, LM ditangkap atas laporan tetangganya berinisial P (23), setelah mengetahui anak kandungnya diduga dicabuli tersangka. P melapor ke polisi pada 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan pencabulan yang dilakukan LM ketika anaknya bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya. 

"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (13-9-2021). 

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka. 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadiannya. Awalnya, ibu korban, P, pada Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib menjemput korban yang bermain di rumah tersangka. 

Saat membawa korban dengan cara digendong dan perjalanan menuju rumah, korban berkata kepada P bahwa mengalami sakit, lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya. 

Korban juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku. Untuk memastikan, P memeriksakan korban ke rumah sakit. 

"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 

Kasat menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang tv. Pada saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya. 

"Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain dilantai di ruangan tengah depan televisi," imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Dan terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (*)

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos