Harianmomentum--Calon Jamaah umrah PT. First Travel (PTFI) layangkan somasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai tidak serius selesaikan permasalan soal kejelasan uang yang digelapkan bos agen umrah yang kini menjadi tersangka.
Kuasa hukum korban PTFI, Riesqi Rahmadiansyah mendesak
Kemenag dibawah Lukman Hakim untuk segera turun langsung untuk mencari solusi
supaya uang yang disetorkan korban dapat kembali.
"Selama penanganan korban PTFI, Kemenag lebih banyak
buang badan dan seperti menyalahkan korban yang lebih memilih agen perjalanan
berbiaya tidak amsuk akal," tegas Riesqi usai audiensi di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).
Rieaqi meminta Kemenag tidak hanya harus bertanggung jawab
terhadap jemaah First Travel yang berjumlah 58.682, tetapi Kemenag juga harus
diusut secara hukum karena terbukti lalai.
"Kami dari Advokat Pro-Rakyat akan segera mendaftarkan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Kementerian Agama atas dasar kelalaian
dalam kewenangan memberikan izin," ucap Riesqi.
Ia menegaskan jika somasi sudah dilayangkan, namun Kemenag
tidak mengindahkan maka Kemenag akan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Ini adalah somasi terbuka bagi Kemenag, berlaku sejak
dinyatakan hari ini, hingga 7x24 jam. Kalau tidak dihiraukan kita ambil jalur
hukum," demikian Riesqi. (rmol)
Editor: Harian Momentum