Harianmomentum--Sesuai
aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kepolisian dapat mengusut kasus
kematian Patmi (48) peserta aksi cor kaki menolak pendirian dan pengopersian
pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendang, kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Secara
yuridis polisi akan menyelidiki kasus tersebut lewat delik umum tanpa harus
menunggu laporan.
"Masih kita (penyidik) cek, seperti apa kebenarannya. Saya belum dapat
info. Kita tunggu nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.
Argo Yuwono dikutip RMOL.co, Sabtu (25/3).
Menurut dia, penanggung jawab aksi menjadi salah satu pihak yang wajib
bertanggungjawab atas insiden tersebut.
Apalagi,
jika hilangnya nyawa Patmi, terjadi karena unsur kelalaian. Sesuai aturan pasal
359 KUHP tentang penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang
lain.
Terlebih, aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, sudah terkoordinasi dengan
baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai
terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.
"Kalau dimintai keterangan (ke penanggungjawab aksi) kan bisa. Kalau bisa
sesegera mungkin. Nanti, penyidik yang menentukan," tegas Argo.
Diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa
(21/3) din ihari. Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu, tidak
tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.
Sebelumnya, korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan Istana Negara
untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Saat itu, sempat ada imbauan dari ahli kesehatan jika mengecor kaki berisiko
tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan. Namun, penanggungjawab aksi diduga
abai dengan imbauan tersebut.(Red)
Editor: Momentum