Polisi Gerebek Kamar Hotel di Menggala, Oknum ASN Asyik Nyabu Ditangkap

img
Dua tersangka narkoba yang dibekuk petugas di wilayah hukum Polres Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek salah Satu kamar hotel "SB" yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Dalam penggerbekan yang berlangsung Kamis (30-09-2021) lalu, petugas berhasil menangkap dua pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dua pria yang ditangkap berinisial JU (42) merupakan oknum aparatur sipil negera (ASN), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, dan JA (32) warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (03-10).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel "SB" yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerbekan di kamar hotel "SB" tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong," jelas AKP Anton.

Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos