Sujadi Serahkan 156 Sertifikat Program PTSL

img
Bupati Pringsewu Sujadi secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo.

MOMENTUM, Sukoharjo--Kembali, Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan sertifikat tanah kepada 156 warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo.

Sertifikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral Tahun 202. Penyerahan secara simbolis pada
Senin (4-10-2021) di balai pekon setempat.

Tampak hadi, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Pauriyanto,  Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purhadi, Kaban Pendapatan Daerah Waskito Joko Suryanto dan Camat Sukoharjo Rudito.

Bupati Pringsewu mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu dan sejumlah aparatur yang sudah terlibat dalam proses pengajuan sertifikat tanah tersebut.

Juga berpesan kepada para penerima sertifikat untuk dapat mempergunakannya dengan sebaik mungkin karena sertifikat ini menjadi dasar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

“Saya minta, setelah menerima sertifikat ini agar kiranya taat untuk membayar pajak atas hak tanah yang dimiliki,"harap Sujadi.

Bupati juga meminta kepada perangkat pekon, agar mendata dengan baik administrasi pertanahan yang ada di wilayahnya supaya tersusun degan rapi sehingga nantinya bisa menjadi pekon tertib administrasi pertanahan. "Juga bisa sebagai pekon percontohan di Kabupaten Pringsewu," ucapnya.

Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Pauriyanto memaparkan, agenda itu sebagai tindak lanjut atas selesainya kegiatan PTSL BPN.

"Maka pada hari ini dibagikan sebanyak 156 sertipikat bidang tanah untuk warga Pekon Sukoharjo III Barat dari total 1000 bidang objek Program Redistribusi Tanah Tahun 2021,"jelasnya.

Pauriyanto berpesan agar sertipikat ini dijaga dengan baik karena sebelum ada aturan yang merubah tentang peraturan pertahan sertifikat ini menjadi landasan hukum yang sah dan resmi hak mutlak bagi yang memilikinya. (*)

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos