Puluhan Reklame Neon Box di Bandarlampung Diduga Langgar Perwali

img
Reklame neon box di jalan ZA Pagar Alam diduga melanggar Perwali Nomor 17 tahun 2014. Foto: Vino

MOMENTUM, Bandarlampung-- Puluhan papan reklame jenis neon box di Kota Bandarlampung semrawut. 

Selain itu, keberadaan neon box yang didominasi iklan produk rokok itu diduga melanggar aturan. Karena jaraknya tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung nomor 17 tahun 2014.

Seperti di Jalan Sultan Agung, contohnya. Sepuluh unit neon box di depan pusat perbelanjaan Transmart Wayhalim hanya berjarak 13 meter.

Begitu pun di Jalan ZA Pagar Alam. Sepuluh unit neon box yang berada di bawah flyover (jembatan layang) Mall Boemi Kedaton (MBK) hanya berjarak sekitar 10 meter.

Hal serupa terlihat di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara. Di lokasi ini, ada enam titik reklame jenis serupa dengan jarak hanya sekitar 13 meter.


Sementara, pada pasal 12 huruf e dalam Perwali tentang Tata Cara Peletakan Titik Reklame dijelaskan, jarak antara tiang reklame neon box minimal 20 (dua puluh) meter.

Hal itu juga tercantum dalam Bab VI, tentang Konstruksi Bangunan Reklame. Tepatnya pada pasal 24. 

Anehnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung justru menerbitkan izin neon box tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Dekrison, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung enggan berkomentar. "Soal itu saya no komen," singkatnya.  

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi membenarkan jika puluhan reklame neon box tersebut sudah berizin.

Menurutnya, semua neon box tersebut milik satu perusahaan advertising yang sama. Muhtadi mengklaim, jarak 20 meter neon box berlaku jika dikelola oleh dua perusahaan yang berbeda. Sedangkan untuk satu perusahaan sama diperbolehkan. 

“Sudah ada izinnya. Untuk jarak 20 meter berlaku jika dikelola oleh dua perusahaan yang berbeda,” kilahnya. (**)

Laporan: Vino AW

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos