MOMENTUM, Bandarlampung-- DPRD Bandarlampung mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pemerintah kota (Pemkot) setempat, terkait penerbitan izin reklame jenis neon box.
Sebab, informasi yang mereka terima bahwa penerbitan izin puluhan reklame neon box yang berisi iklan rokok, telah menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Sidik Efendi kepada harianmomentum.com, Jumat (8-10-2021).
Menurut Sidik, pihaknya akan terlebih dahulu mencari tahu kebenaran informasi tersebut. “Jika nanti memang terbukti melanggar aturan, maka akan dipanggil hearing dan kita rekomendasikan untuk dibongkar,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Reklame Neon Box di Bandarlampung Diduga Langgar Perwali
Sebagai langkah awal, Komisi akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kan yang mengeluarkan izinnya DPMPTSP. Jadi akan kita minta klarifikasi terlebih dahulu," kata Sidik.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim). Sebab, fungsi pengawasan bangunan dan gedung ada di instansi tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar, kami akan tanyakan kinerja dari Disperkim. Kenapa dibiarkan ada reklame yang melanggar. Dimana fungsi pengawasan mereka,” katanya.
Sebelumnya, penataan puluhan reklame jenis neon box di Kota Bandarlampung semrawut.
Keberadaannya diduga melanggar aturan karena jaraknya tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung nomor 17 tahun 2014. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor:Agung DW
Editor: Harian Momentum