Harianmomentum-- Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, Solar dan Minyak Tanah mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Kabiro
Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan
Kusdiana mengatakan, keputusan berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Presiden
191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak.
"Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri
ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," kata
Dadan, dalam keterangannya, Minggu (1/10).
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi
Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman
kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan
Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan audit atas implementasi kebijakan harga
BBM tersebut.
"Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis
BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran
subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang
ditentukan dalam satu tahun anggaran," demikian Dadan. (rmol)
Editor: Harian Momentum