Harianmomentum--Polisi
menangkap Kepala Subbag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudi Harianto di
kediamannya, kawasan Lentengagung, Jakarta, Jumat malam (24/3).
Penangkapan
dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan dari dua tersangka Edi
Mulyono dan Samsuar, terkait kasus pencurian dokumen gugatan sengketa pilkada.
"RH kami tangkap di rumahnya, daerah Jakarta Selatan tadi malam,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada RMOL.co, Sabtu
(25/3).
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, Rudi diduga sengaja memerintahkan
dua petugas security (penjaga keamanan) Gedung MK: Edi dan Samsuar
untuk mencuri sejumlah berkas sengketa pilkada. Bahkan, pejabat eselon IV itu
juga diduga telah merencanakan aksi pencurian.
Menurut Argo, penyidik masih mendalami kasus pencurian berkas sengketa pilkada.
Termasuk mengungkap motif dan otak di baliknya. "Saat ini yang
bersangkutan masih diperiksa," katanya.
Pada Kamis malam (23/3), Edi dan Samsuar ditangkap di kediaman masing-masing di
kawasan Depok, Jawa Barat. Keduanya langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro
usai menjalani pemeriksaan.
Kepada
polisi, kedua tersangka mengaku diperintahkan Rudi untuk mencuri berkas
sengketa pilkada di ruang arsip pada 27 Februari lalu.
Diketahui, pencurian berkas sengketa pilkada dilaporkan oleh pihak MK ke polisi
pada 9 Maret.
Beberapa
berkas sengketa pilkada yang hilang yakni gugatan sengketa Pilkada Kabupaten
Dogiyai, Kabupaten Tugiya, Takalar, dan Bengkulu. (Red)
Editor: Momentum