MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung akan menindaktegas oknum anggota yang terlibat aksi perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan, Bripka IS pastikan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum dan disiplin setiap anggota Polri.
"Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat pasti saya pidanakan dan pecat," tegas Hendro usai menghadiri vaksinasi masal dan bakti sosial di Universitas Malahayati, Rabu (20-10-2021).
Bahkan Hendro menyatakan bakal melumpuhkan oknum yang terlibat tindak pidana yang melakukan perlawanan saat ditangkap.
Menurut Hendro, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh anggota kepolisian.
Hendro menambahkan, selama menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personel Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.
Mengenai perkara perampasan mobil yang ditangani Polresta Bandarlampung, Hendro menyatakan sudah ada dua orang tersangka.
Satu tersangka yakni oknum anggota polisi berinisial Bripka IS dan satu tersangka lagi merupakan seorang oknum ASN di lingkungan Pemprov Lampung inisial AG.
Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung tersebut.
"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita himbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," pungkas Hendro.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung kembali mengamankan satu pelaku perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (9-10).
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan tersebut merupakan oknum ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Lampung berinisial AG (39).
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
“Sampai saat ini kita sudah mengamankan tersangka. Pertama berinisial IS, kemudian yang kedua berinisial AG,” ujar Ino, Selasa (19-10).
Ino mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui bersama-sama merencanakan aksi perampasan tersebut.
Keduanya juga yang memaksa korban untuk naik kedalam mobil dan mengancam dengan menggunakan senjata api (senpi).
Ino juga membenarkan jika salah satu pelaku yakni Bripka IS merupakan oknum anggota Polri.
"Keduanya berperan sama, yakni mengikat dan melakban korban,” kata Ino.
Dia menjelaskan, dari pengakuan pelaku, AG juga yang menyetir mobil dan menghubungi keluarga korban. Awalnya, para pelaku meminta uang tebusan senilai Rp100 juta.
Kemudian nominal tersebut turun menjadi Rp10 juta. Namun, transaksi tidak terjadi lantaran tidak ditemui kesepakatan jumlah uang maupun lokasi pertemuan.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum