MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperketat pengawasan di pintu masuk saat libur natal dan tahun baru 2022 (nataru).
Bagi masyarakat yang hendak melintasi Lampung wajib menunjukkan surat keterangan antigen atau PCR yang memiliki barcode.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana saat diwawancarai di Mahan Agung, Selasa (26-10-2021).
"Yang pasti kita harus jaga pintu masuk. Bukan berarti tidak harus berkunjung, tapi harus clear. Dalam arti dia bawa surat antigen dan pcr harus yang pakai barcode. Baru boleh masuk," kata Reihana.
Menurut dia, pengetatan pintu masuk Lampung harus dilakukan. Terlebih, Lampung menjadi gerbang Pulau Sumatera.
"Jadi memang harus diperketat. Kita ini lintas. Mungkin tidak semua daerah seperti kita. Kan orang mau ke Palembang, pasti lewat kita," jelasnya.
Dia mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi juga akan mengirimkan surat ke bupati/walikota dalam rangka antisipasi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru.
"Kita juga sudah koordinasi sama PT ASDP dan KKP. Pokoknya walaupaun sekarang agak melandai tapi harus waspada," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum