Kasus Freeport, Momentum Reformasi Fiskal

img
Ilustrasi PT Freeport. Foto: Google

Harianmomentum--Kasus PT Freeport Indonesia menjadi momentum untuk meletakkan dasar-dasar reformasi fiskal, sehingga menjamin kesinambungan fiskal dan investasi di tanah air.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, investasi menuntut integrasi kebijakan untuk menciptakan 3C (certainty, clarity, consistency) di bidang fiskal.

Penyebabnya, keputusan investasi bergantung pada kebijakan pro bisnis, lingkungan bisnis kompetitif, stabilitas politik dan regulasi. 

Kemudian kejelasan dan kepastian hukum, serta kebijakan fiskal yang menjadi faktor penentu besaran investasi dan tingkat imbal hasil.

Faktanya, terdapat beberapa disinsentif fiskal yang dirasakan industri hulu migas dan tambang. 

Salah satu masalah utama ketiadaan ketentuan assume and discharge yang menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum.

"Kasus yang menarik perhatian publik saat ini adalah dinamika PT Freeport Indonesia yang berawal pada diterbitkannya PP Nomor 1/2017. Pada prinsipnya, investor membutuhkan jaminan kepastian akan iklim bisnis dan investasi di masa mendatang karena akan berinvestasi dalam jumlah yang sangat besar dan jangka waktu panjang," jelas Yustinus dikutip RMOL.co, Sabtu (25/3). 

Menurut dia, klausul tersebut berarti kebijakan fiskal berperan sebagai instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan produktivitas, Juga konsisten dan stabil, melalui administrasi yang sederhana, mudah dilaksanakan dan murah atau cost of compliance yang efisien.

Pertimbangannya, sektor pertambangan membutuhkan investasi sangat besar dengan jangka waktu panjang, sehingga memiliki potensi risiko yang tinggi.

Salah satu poin penting yang menjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan Freeport adalah klausul nail down dengan prevailing. 

Pemerintah berpegang pada mandat Undang-Undang Minerba bahwa seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan (IUP/IUPK) adalah prevailing yaitu dinamis dan mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku.

Sementara Freeport tetap meminta sistem nail down yaitu peraturan yang berlaku adalah saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan.

Yustinus menambahkan, sistem nail down juga tidak tepat jika dipahami semata-mata sebagai keuntungan perusahaan karena tarif yang rendah, sebab dalam konteks Kontrak Karya, perusahaan justru membayar PPh 35 persen, jauh di atas tarif yang berlaku yaitu 25 persen.

Terhadap jenis pungutan negara lainnya bahkan pada 2014 tercapai kesepakatan untuk menaikkan tarif royalti dan membayar bea keluar.

"Di sisi lain, pemerintah perlu mendapat jaminan bahwa proyek yang dijalankan menguntungkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Di titik inilah pemerintah dan Freeport memiliki ruang negosiasi yang terbuka lebar dan saling menguntungkan," tegasnya. (Red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos