Antisipasi Nataru, Pemprov Tunggu Kebijakan Pusat

img
Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu aturan terkait antisipasi libur natal dan tahun baru (nataru).

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, untuk persiapan nataru masih rapat tahap awal di tingkat pusat.

"Jadi masih rakor di tingkat pusat saja. Mereka meminta bagaimana kita harus siap dengan nataru ini," kata Bambang, Kamis (29-10-2021).

Meski demikian, dia mengatakan, saat ini Pemprov telah memberlakukan aturan wajib menunjukkan bukti vaksin, minimal dosis pertama di moda transportasi. 

Seperti di Bandara Radin Inten II dan Pelabuhan Bakauheni. Selain itu, masyarakat yang hendak ke Lampung harus menunjukkan surat keterangan rapid antigen atau PCR.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3692/V.13/Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik.

"Sebenarnya dipenyeberangan dan bandara sudah diberlakukan wajib antigen. Malah nanti diperingan, kalau yang sudah vaksin 1 dan 2 itu antigennya berlaku 14 hari. Kalau baru dosis 1 itu bisa 7 hari, tapi ini untuk logistik," jelasnya.

Dia mengatakan, bagi yang tidak membawa surat keterangan negatif covid-19, bisa melakukan antigen di pelabuhan. 

"Tapi untuk yang mandiri, seperti pejalan kaki. Kalau yang gratis hanya bagi angkutan-angkutan logistik saja," jelasnya (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos