MOMENTUM, Bandarlampung-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka DM (56) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung..
DM alias Endang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kandungnya berinisial A (2) dan dua anak tirinya berinisial AJ (16) dan TT (5).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
"Kita limpahkan tahap satu, Kamis kemarin, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya," ujar Pandra, Minggu (31-10-2021).
Pandra menuturkan, penyidik juga telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung.
Hasilnya, lanjut Pandra, kejiwaan tersangka normal alias tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung.
"Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung," kata Pandra.
Sebelumnya, DM (56) seorang pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir diamankan Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Lampung di sekitar Way Halim, Bandarlampung, Selasa (19-10-2021).
DM diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila. Mirisnya, korban merupakan anak kandung dan anak tirinya sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan asusila yang dilakukan DM tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dengan 3 orang korban.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga korban masih di bawah umur. Identitas korban adalah dua anak tiri pelaku AJ (16) dan TT (5). Sementara anak kandung yang menjadi korban asusila berinisial A (2).(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum