Soal Penebangan Liar di Tanggamus, Kadis Kehutanan: Saya Belum Terima Laporan Rincinya

img
Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengaku belum terima laporan terkait penebangan liar di Register 39 Kawasan Blok 5 Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.  

Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan belum dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Saya masih belum terima laporan rinci. Saya harus ada data detail dulu baru apa yang sudah dilakukan dan apa rencananya," kata Yanyan kepada harianmomentum.com, Senin (1-11-2021).

Meski demikian, dia menyatakan, pelaku penebangan liar akan disanksi pidana penjara. "Kalau memang terbukti pasti dipidana pelakunya," ujarnya.

Tetapi, dia menjelaskan, untuk tindaklanjut kasus penebangan liar minimal memiliki tiga alat bukti dan pelakunya.

"Yang jelas kalau dia pelaku dan memiliki tiga alat bukti pasti ditindaklanjuti asalkan mencukupi. Buktinya tergantung yang ditemukan di lapangan," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos