Ditanya Soal Limbah, DLH: Kewenangan Ada di KLHK

img
Plt Kepala DLH Lampung Murni Rizal.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung terkesan lepas tangan terkait persoalan temuan limbah di kawasan pesisir pantai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lampung Murni Rizal mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena kewenangan sudah di mereka. Untuk upaya-upaya lebih lanjutnya ada di mereka," kata Murni kepada harianmomentum.com, Senin (1-11-2021).

Meski demikian, dia mengatakan, DLH hanya berupaya menanyakan langkah-langkah lebih lanjut terkait temuan limbah tersebut.

"Kita hanya koordinasikan saja. Kalau upaya ya nanya saja. Cuma langkahnya tetap ada di mereka," sebutnya. 

Diketahui, limbah hitam yang diduga minyak mentah ditemukan di sejumlah pesisir pantai: Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat.

Bahkan, KLHK dan Tim Mabes Polri langsung turun ke Lampung untuk menyelidiki temuan limbah tersebut. 

Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait hasil penyelidikan temuan limbah hitam itu. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos