MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk Dewan Gelar Daerah (DGD). Hal itu mengacu Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/438/V.07/HK/2021.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2-11-2021).
Dalam SK itu, DGD bertugas membahas dan memverifikasi usulan serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian gelar daerah Lampung. Termasuk merencanakan kebijakan mengenai pembinaan pahlawan dan tokoh daerah.
Pelaksanaan tugas DGD Lampung dilakukan oleh Pemprov sebagai implementasi tugas pemerintah pusat. Seperti menerima dan mengajukan usulan pemberian gelar pahlawan nasional.
Menerima dan mengajukan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan. Menerima dan mengajukan pemberian gelar daerah Lampung. Melaksanakan dan membina kepahlawanan di Lampung. Mengelola dan memelihara makam pahlawan nasional di daerah.
DGD memiliki masa bhakti selama lima tahun dan bisa diangkat kembali pada periode selanjutnya.
Kepala Dinas Sosial Lampung Aswarodi mengatakan, Gubernur Arinal Djunaidi sangat mengapresiasi tokoh-tokoh daerah yang telah berjuang.
"Dalam rangka pemberian apresiasi itu diperlukan tim. Sehingga pak gubernur saat memberi apresisasi itu tidak ada perdebatan di masyarakat," sebutnya.
Karena itu, gubernur membentuk DGD Provinsi Lampung. "Dan hari ini diserahkan SK Gubernur tentang Pembentukan Dewan Gelar Daerah," ujarnya.
Berikut Susunan Pengurus Dewan Gelar Daerah
Ketua: Prof Dr Ir M Yusuf S Barusman
Wakil Ketua: Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono
Anggota
1. Prof Dr H Mukri M.Ag
2. Faisol Djausal
3. Dr Ir Garaika Hamzah
4. Supriyadi Alfian MH
5. Dr Mawardi Harirama
Sekretariat Dewan Gelar Daerah
Sekretaris: Kepala Dinas Sosial Lampung
Anggota:
1. Kepala Disdikbud Lampung
2. Kepala Diskominfotik
3. Kepala Biro Kesra
4. Kepala Biro Hukum
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum