MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengapresiasi dan merespon positif langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu yang telah mewujudkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Prinsip keadilan tersebut diterapkan kejari dalam menangani pekara pidana dengan terdakwa berinisial RA, 18 tahun. Pelajar SMK ini diduga menjadi penadah hanphone curian merek Oppo A9.
Dari penyelidikan, RA menggunakan hape tersebut sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/ daring.
Bahkan pihak Kajati Lampung Heffinur dan Kajari Pringsewu Ade Indrawan memberikan bantuan berupa 1 unit hape kepada terdakwa dan voucher kuota internet sebesar Rp1 juta rupiah serta alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa.
Apresiasi itu diungkapkan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi diruang kerjanya, Kamis (4-11-2021).
Fauzi menilai positif terhadap pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Maka atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu yang telah mewujudkan prinsip Restorative Justice tersebut,"ucap Fauzi.
Diketahui Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (3/11/2021) telah menyelesaikan perkara penadahan ponsel dengan tersangka RA melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dengan Terdakwa RA (18).
“Terdakwa yang pelajar SMK tersebut diduga melakukan penadahan terhadap satu unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring,”terang Ade Indrawan, pada Rabu (3/11/2021) kemarin.
Kajari Pringsewu menambahkan, dalam pelaksanaan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Selanjutnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Sedant penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
"Sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan kemanfaatan dari penegakkan hukum," imbuh Ade Indrawan. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum