Antisipasi Kejahatan Jelang Nataru, Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 

img
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu melakukan razia tertib berlalu lintas.

MOMEMTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menggelar Operasi Zebra Krakatau, 15--28 Nobember 2021. 

Kegiatan bersandi Zebra Krakatau itu dilaksanakan guna mengantisipasi tindak kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru. 

Selain itu, operasi juga menyasar peningkatan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 serta ketertiban berlalu lintas di jalan raya. 

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 dalam bentuk giat preemtif dan preventif di bidang prokes dan kamseltibcarlantas. 

"Yakni dengan mengedepankan giat edukatif, presuasif simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri dan cara aman berlalu lintas serta untuk memutus (Covid-19)," ujar dia, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri usai nengikuti latihan pra operasi, Sabtu (13-11). 

Menurutnya, dalam operasi ini Polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat Razia, namun pada saat petugas sedang bertugas di lapangan menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap di lakukan penindakan. 

Kasat Lantas menuturkan, beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan. 

"Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang," jelasnya. 

Untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut. 

Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291). Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (Pasal 283). 

Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287). 

Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287). 

Sedangkan bagi pelanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak Pandemi COvid-19. 

Iptu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mematuhi rambu rambu lalu lintas, menyiapkan surat surat kendaraan, identitas diri dan mematuhi protokol kesehatan. 

"Mari budayakan tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar kita aman dari Covid-19," pintanya.(**) 

Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos