Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung Siap Laksanakan PPKM Level 3

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah pusat akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu diterapkan guna mengantisipasi penyebaran wabah covid-19. Khususnya saat libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.

Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan siap mengikuti instruksi pemerintah pusat dalam melaksanakan PPKM Level 3.

"Kalau memang kebijakan pemerintah seperti itu, tentu akan kita ikuti. Kan PPKM Level 3 itu untuk memutus rantai penyebaran covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, Jumat (19-11-2021).

Menurut Reihana, saat pelaksanaan PPKM Level 3 itu, pemerintah sudah mengatur berbagai pembatasan kegiatan. Seperti pusat-pusat keramaiannya.

Meski demikian, dia mengatakan, hingga saat ini belum surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan PPKM Level 3 itu.

"Sekarang belum ada surat resmi dari pusat. Kita juga masih menunggu. Kalau sekarang kan masih informasi saja," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos