UMP Lampung Tahun Depan Naik 0,35 persen

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 naik 0,35 persen atau sekitar Rp8.484,61 dari tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, UMP pada 2021 sekitar Rp2.432.001,57. Saat ini menjadi 2.440.486,18 untuk 2022.

"Angka UMP  sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan. Ada kenaikan sebesar 0,35 persentau Rp 8.484,61 dibandingkan tahun 2021," kata Agus, Senin (22-11-2021).

Dia menjelaskan, angka tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

Kemudian, Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Dia menjelaskan, penetapan UMP 2022 tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022.

Menurut dia, kenaikan UMP 2022 juga didasarkan pada beberapa aspek, yaitu dilihat dari kondisi makro ekonomi daerah dan nasional serta ketenagakerjaan. 

"Nilainya juga telah dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah, semua tergantung kondisi makro ekonomi masing-masing daerah," jelasnya.

Dia menyebutkan, kenaikan UMP tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. 

Dia mengatakan, empat daerah juga akan menerapkan UMP sebagai upah minimum kabupaten/kota (UMK): Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat.

"Jadi ada empat kabupaten juga yang menerapkan UMP sebagai UMK, karena tidak memiliki dewan pengupahan," terangnya. 

Dia menyebutkan, UMP itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kurang dari satu tahun. 

"Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas satu tahun maka perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah sendiri. Ini harus dipatuhi perusahaan," tegasnya.

Dia juga meminta bagi kabupaten/kota agar menetapkan standar UMK maksimal 30 November mendatang. Namun, nilainya tidak boleh rendah dari UMP. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos