MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung meminta agar tempat wisata membatasi kapasitas pengunjung selama libur natal dan tahun baru (nataru).
Hal itu dikarenakan pemerintah pusat akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama nataru, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Tidak ditutup total, tapi disitu harus ada pembatasan," ujar Fahrizal saat diwawancarai, Selasa (23-11-2021).
Meski demikian, dia belum dapat memastikan berapa persen pembatasan tersebut akan diberlakukan.
"Kalau berapa persennya nanti kita lihat. Karena ini kan masih lama juga," terangnya.
Tidak hanya pariwisata, dia menyebutkan, semua aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dibatasi.
"Intinya seluruh aktifitas dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. Baik pariwisata , pesta, kegiatan apapun dibatasi semua," sebutnya.
Diketahui, pemerintah pusat akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pelaksanaan PPKM itu untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 pasca libur nataru mendatang. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum