Jika Terbukti Ada ASN Pemprov Penerima Bansos, Inspektorat: Akan Kami Tindak

img
Inspektur Lampung Fredy

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektorat Lampung memastikan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial.

Inspektur Lampung Fredy menegaskan, hal itu akan dilakukan jika terbukti ada ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dari 25 orang itu.

"Kalau misalnya memang ada dari 25 PNS tersebut ternyata PNS Pemprov Lampung jelas kami akan tindak. Tapi kami akan lihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan," kata Fredy, Rabu (24-11-2021).

Terlebih, menurut dia, bansos itu seharusnya diterima masyarakat kurang mampu yang terdampak covid-19, bukannya ASN.

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui siapa saja ASN di Lampung yang menerima bantuan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu siapa saja yang dimaksud. Nama ASN-nya belum kami terima dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.

Sehingga, dia belum dapat memastikan apakah penerima bansos itu ada yang merupakan ASN di lingkungan Pemprov Lampung atau tidak. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos