Soal Perintah Muktamar 17 Desember, FWNU Lampung Kirim Surat Terbuka untuk PBNU

img
Usman Mursyid, Pengasuh Pondok Pesantren Almursyid.

MOMENTUM, Bandarlampung--Forum Warga Nahdhlatul Ulama (FWNU) Lampung mengirimkan surat terbuka untuk jajaran Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU).

Hal itu disampaikan Usman Mursyid S.Ag menyikapi beredarnya surat perintah pelaksanaan Muktamar NU pada 17 Desember 2021 yang ditandatangai Penjabat (Pj) Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, Jumat (26-11).

Dalam surat terbuka, disebutkan sehubungan dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh KH Miftahul Akhyar, Penjabat Rais Aam Syuriah PBNU, maka kami menyampaikan beberapa hal, yakni surat tersebut tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan AD/ART dan PRT-NU dan aturan organisasi NU lainnya.

Kemudian, perintah Pejabat Rais Aam Syuriah PBNU kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU di Lampung adalah tindakan yang sewenang-wenang, tidak prosedural, jauh dari sikap arif bijaksana dan hanya untuk kepentingan politik pribadi dan kelompoknya. 

Selanjutnya, adapun keputusan bersama adalah disepakati oleh PJ Rais Aam (KH Miftahul Ahyar), Katib Aam (Yahya Cholil Stacub), Ketua umum (KH Said Aqil Sirod), Sekjen (H Helmi Faizal).

"Jadi surat keputusan PBNU itu harusnya ditandatangani oleh ke empatnya bukan KH. Miftahul Ahyar sendiri," kata Usman Mursyid S.Ag, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mursyid.

Atas dasar itulah, dia menyebutkan, dalam surat terbuka menyerukan untuk mengabaikan surat dari Pj Rais Aam tersebut.

"Karena itu bukan hasil keputusan organisasi PBNU tetapi surat secara pribadi yang juga ditandatangani sendiri," kata dia.

Sebelumnya beredar bahwa Pj Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan Muktamar NU.

Dalam surat yang ditujukan kepada Panitia Pengarah Muktamar ke-34 dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, Kiai Miftach memerintahkan agar muktamar NU digelar pada 17 Desember 2021.

Isi surat tersebut juga memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada tanggal 17 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui, kombes dan munas beberapa bulan lalu di Jakarta telah menyepakati bahwa Muktamar ke-34 NU akan diselenggarakan tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.(**)

Editor: Agus Setyawan/rls






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos