MOMENTUM, Gadingrejo--Baru delapan bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) karena kasus pencurian sepeda motor, Sa Als Man Pincang (47) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu kembali ditangkap polisi.
Man Pincang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, lantaran tertangkap basah oleh warga ketika mencoba kembali mencuri sepeda motor di areal pasar Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (16-12-2021) sekitar pukul 07.00 Wib. Sebelum diamankan polisi, pelaku babak belur dihakimi massa.
Kapolsek Gadingrejo iptu AY Tobing melalui Kanit Reskrim Ipda Tajudin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, Laila Uswatun (12) warga Pekon Yogyakarta Selatan, memarkirkan sepeda motor di area belakang pasar Yogyakarta.
Selesai berbelanja, Laila melihat motor miliknya sedang didorong seorang tak dikenal. "Lalu korban berteriak maling dan pelaku berusaha kabur," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Mendengar teriakan korban, sejumlah warga mengejar pelaku hingga ditangkap dan massa menghajarnya ramai-ramai.
Beruntung pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. "Pelaku dievakuasi ke Mako Polsek Gadingrejo sebelum dihajar massa lebih jauh," jelas Tajudin.
Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.
Pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Gadingrejo.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor," ungkap Kanit Reskrim.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menambahkan, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan (LP), dan terakhir baru keluar pada bulan April 2021 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi,"ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang akan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara,"imbuh Iptu AY Tobing. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum