Polisi Tembak Penjahat Kambunan di Pringsewu

img
Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap dua residivis kambuhan.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Pringsewu tembak penjahat kambuhan, karena melawan saat akan ditangkap. Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian tiga puluh karung beras seberat 300 kilogram.

AW alias Awie (38) dan RS (38) ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (21-12-2021) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka Awie diamankan saat sedang berada pada salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Timur. Sedangkan tersangka RS diamankan di rumah kekasihnya Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

"Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi terpisah, namun pada saat dilakukan upaya pengembangan kasus keduanya berupaya melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri maka petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ungkap Iptu Feabo, Rabu (22-12).

Kasat memaparkan, kedua tersangka ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian tiga puluh karung beras seberat 300 Kg dari sebuah warung milik korban Daryono (46) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur pada Senin 7 Desember lalu sekitar pukul 00.30 Wib.

Atas kejadian itu, korban kehilangan 30 karung beras seberat 300 kilogram atau senilai Rp3 juta.

Bahkan, pada saat melakukan pencurian, keduanya terlihat santai ketika menggasak puluhan karung beras dari dalam toko lalu mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor.

"Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV sekitar TKP dan viral di media sosial dan elektronik," terang Iptu Faebo.

Kedua tersangka masuk ke dalam warung setelah membobol gembok dan juga menutup kamera CCTV yang berada di lokasi warung dengan menggunakan kain.

Beras sebanyak 30 karung, oleh pelaku dibawa ke rumah kos dengan menggunakan motor milik tersangka AW.

Beberapa hari setelah pencurian, kedua tersangka mengganti kemasan karung beras dan menjualnya. "28 karung beras telah diganti kemasan lalu dijual seharga Rp7.500 perkilogram. Dari penjualan beras tersebut didapat uang sebanyak Rp2,1 juta lalu dibagi rata. Masing-masing mendapat bagian Rp1,05 juta," jelas Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan keduanya, uang hasil penjualan beras  curian telah habis dipergunakan untuk bersenang senang dan juga membeli narkotika jenis sabu.

Keduanya kembali terlibat dalam aksi kriminalitas karena motif ekonomi. "Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya mereka nekat melakukan pencurian," ujarnya. 

Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata menambahkan, untuk memuluskan aksi kriminalnya, beberapa hari sebelumnya kedua tersangka sudah merencanakan dan memantau situasi di TKP.

Selain pencurian beras keduanya diduga juga terlibat dalam aksi pencurian aki mobil truk yang sedang parkir di wilayah Pringsewu Utara pada awal Desember lalu.

Tercatat keduanya merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu helm, sebuah besi ulir, dua buah aki mobil, dua karung beras berisi 10 kg beras merk NN, 10 buah karung beras kosong, satu unit motor, satu Handphone dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat melakukan pencurian.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kini keduanya sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian

"Dalam proses penyidikan keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," imbuh Kasat Reskrim Polres Pringsewu.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos