MOMENTUM, Bandarlampung--Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bandarlampung pada 2022 naik Rp31 ribu. Dari Rp2,739 juta menjadi Rp2,77 juta per bulan.
Ketentuan UMK tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, mengacu pada ketetapan Gubernur Lampung Nomor G/654/V.08/HK/2021.
Menurut dia, ketentuan baru upah minimum tersebut harus dilaksanakan perusahaan mulai awal 2022. "Kami sudah mengingatkan agar perusahaan melakukan penyesuaian upah para pekerjanya pada 2022," kata Wan Abdurrahman, Senin (27-12-2021).
Hingga saat ini, dia mengaku belum menerima laporan dari perusahaan atau pekerja yang keberatan terhadap UMK 2022.
"Sampai saat ini, belum ada pengaduan yang kami terima dari perusahaan soal penetapan UMK," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut dia, jika ada pengusaha atau perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan keberatan dengan UMK tersebut, bisa diselesaikan secara internal.
"Jika ingin melakukan mediasi melalui Disnaker juga tidak apa. Silakan langsung datang ke kantor," katanya. (*)
Laporan: Glenn KS.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum